Penyusunan Regulasi Kepemudaan untuk Pembangunan dan Pengembangan Pemuda
Dalam rangka penyusunan Rancangan Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jateng dengan dukungan Solo Bersimfoni melakukan rangkaian Focos Group Discussion (FGD). FGD ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RAD. Tim penyusun yang juga terdiri dari Tim Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jateng menjadi fasilitator dalam rangkaian kegiatan ini.
FGD dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan peserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengurusi bidang kepemudaan. FGD pertama dilaksanakan pada Senin, 10 Oktober 2022 di Hotel Grand Edge Semarang dengan peserta dari karesidenan Pati dan Semarang raya. FGD kedua dilaksanakan pada Selasa, 2 November 2022 di Hotel Atria Magelang dengan peserta dari Karesidenan Kedu dan Soloraya. FGD terakhir dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022 di Hotel Khas Tegal dengan peserta dari Karesidenan Pekalongan dan Karesidenan Banyumas.
OPD yang hadir adalah Biro Kesra SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang, Disporapar Kabupaten Kendal, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Demak, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga, Disporabudpar Kabupaten Grobogan, Disporabudpar Kabupaten Blora, Disdikpora Kabupaten Rembang, Disdikpora Kabupaten Kudus, Disparbudpora Kabupaten Klaten, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukoharjo, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonogiri, Disdikpora Kabupaten Temanggung, Disporapar Kota Magelang, Disdikpora Kabupaten kebumen, Disporapar Kabupaten Purworejo, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga kabupaten Tegal, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan, Dinas Pariwisata Budaya dan Olahraga Kota Pekalongan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kepemudaan Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo. Sedangkan OKP yang terlibat adalah KNPI Jawa Tengah dan Pepelingasih Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kepemudaan Disporapar Provinsi Jawa Tengah, Ibu Siti Mulyatmi Bernandetta, mengatakan bahwa Perda No. 4 tahun 2021 tentang Kepemudaan menjadi pijakan dalam menyusun sebelas Peraturan Gubernur (Pergub) turunan. Beliau juga menginfokan bahwa salah satu Pergub turunan tentang Kewirausahaan sudah dibuat dan proses penandatanganan. “Kita masih punya 10 PR lagi, tetapi karena RAD ini termasuk capaian di Kemenpora beberapa provinsi maka penyusunannya harus disegerakan.” Oleh karena itu, kegiatan penyusunan ini diharapkan dapat menjadi buah pemikiran OPD dan OKP di Jateng.
Dalam diskusi diketahui bahwa Kabupaten Kendal telah memiliki peraturan mengenai kepemudaan untuk mengatur kegiatan OPD, sedangkan kota/kabupaten yang lain belum memilikinya. Kerja sama dalam bidang kepemudaan dapat dilakukan dengan pihak lain selain dinas, seperti Perguruan Tinggi, NGO bidang kepemudaan, OKP, BNN Daerah, lembaga keagamaan (terkait dengan moral) dan lembaga profesi.
Pada FGD pertama peserta berharap Jambore dan Pekan Apresiasi Pemuda dapat terlaksana pada tahun 2023 dan 2024 dengan dasar dari peraturan kepemudaan. Selain itu, adanya bentuk apresiasi/penghargaand dalam kepemudaan baik untuk individu maupun organisasi, berjalannya berbagai kegiatan kepemudaan di Jawa Tengah serta adanya koordinasi yang strategis lintas sektor seperti yang tertuang dalam Perpres No. 43 Tahun 2022 menjadi harapan selanjutnya dalam penyusunan regulasi kepemudaan ini.
Dalam penyusunan peraturan tergantung kesiapan dari setiap kota/kabupaten. Peraturan Daerah (Perda) bisa disusun terlebih dahulu jika ingin aturannya lebih substansif, tetapi jika ingin fokus pada implementasinya maka dahulukan penyusunan RAD. Sehingga penyusunan regulasi pemuda ini diharapkan dapat menaikkan indeks pembangunan pemuda di Jawa Tengah.
Dalam FGD kedua ditemukan fakta bahwa IPP Sukoharjo berjalan dengan baik, hal ini karena faktor pimpinan yang visioner dan adanya linier antara provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun RAD pusat dan daerah, dalam bentuk gerakan masif. Sehingga terjadi kenaikan anggaran yang signifikan yaitu kurang dari 100 juta pada tahun 2018, kemudian naik menjadi 350 juta di tahun 2019 dan tahun 2020 naik menjadi 5,5 M.
Hal yang berbeda ditemukan di Wonogiri, masukannya adalah adanya kegiatan dengan skala prioritas yang mudah untuk dilakukan. Untuk saat ini fokus pada pemberian kepada pemuda berprestasi dengan dasar PERDA No 9 Tahun 2018 Tentang Kepemudaan, yang menyebutkan pemuda yang berprestasi dapat diberi penghargaan.
Dalam FGD terakhir ditemukan poin bahwa Perda kabupaten Purbalinggu PERDA sudah jadi, sedangkan di Kota Tegal masih sedang dalam tahap pembahasan di tahun 2021 dan Batang sudah masuk ke anggaran mulai tahun depan. Dalam diskusi juga ditemukan bahwa belum ada wilayah yang memiliki SK tim koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dalam penyusunan, penetapan dan pengimplementasiannya.
Harapannya dengan rangkaian FGD penyusunan regulasi kepemudaan ini, berbagai tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan program untuk pembangunan dan pengembangan kepemudaan mendapatkan solusi yang menjadi kerja bersama antara OPD dan OKP terkait, terutama bagi kepemudaan di provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Tia Brizantiana-Program Officer Solo Bersimfoni