Close

December 16, 2022

Prof Mahfud MD: Siapa pun Jangan Terbujuk Gerakan Radikal

Solo 9 Desember 2022 telah dilaksanakan Silaturahmi dan Dialog Kebhinekaan bersama Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menkopolhukam RI di Java Terracee Solo. Dalam pembukaan disampaikan oleh Ketua dan Koordinator penyelenggara M Farid Sunarto yang juga Ketua Solo Bersimfoni bahwa Menkopolhukam ingin belanja berbagai masalah dari wilayah Soloraya sehingga mengundang para seniman, budayawan dan akademisi.

Dalam acara tersebut, hadir para tokoh Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran, serta para seniman seniwati yang biasa memeriahkan agenda MICE kota Solo. Sempat dalang muda Ki Amar Pradopo dikerjai Moderator untuk menyuarakan ‘suluk” wayang dan ‘suluk gagrak anyar’ yang membuat tertawa Prof Mahfud MD dan para peserta dialog.

Prof Mahfud MD dalam awal dialog menguraikan keberagaman bangsa dan negara harus dirawat dan dijaga dalam tubuh NKRI. Demikian juga mengutuk adanya pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, menunjukkan adanya kelompok-kelompok radikal dan intoleran yang ingin mengoyak kebhinekaan yang sudah terjalin sejak berabad lalu.

Faizul Sofyan, perwakilan dari Jaringan Lintas Kultural Solo, memberikan keprihatinannya tentang aksi bom tersebut. Prof Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan terhadap terorisme seperti kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Dan tindakan pencegahan ini dilakukan secara bekerja sama oleh 12 Kementrian.

Dalam kegiatan ini, Prof Mahfud MD menjawab pertanyaan H. Ahmad Sungkar, seorang pemerhati cagar budaya, mengenai Kepres No. 17/Tahun 2022. Beliau menjelaskan bahwa Kepres ini dibuat untuk korban pelanggaran HAM masa lalu yang tidak atau belum diselesaikan di pengadilan, tidak mengarah kepada salah satu pihak saja. Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mementingkan kemanusiaan. “Masalah kemanusiaan yang akan kita rukunkan kembali.”, imbuhnya.

Gusti Benowo, Dalang Kraton Kasunanan Surakarta, bertanya mengenai bagaimana cara mengatasi mafia hukum di Indonesia. Prof Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum. Meski demikian, menteri tidak boleh untuk terlibat dalam yudikatif maupun legislatif seperti mengusulkan undang-undang.

Terakhir, Prof Mahfud MD menghimbau kepada siapa pun agar jangan terbujuk gerakan-gerakan radikal. “Gerakan radikal tidak usah diperdebatkan, dia anti pemerintah yang sah, anti ideologi negara dan anti konstitusi.”, lanjutnya.

 

Penulis: Tia Brizantiana-Program Officer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *