Close

April 5, 2024

Duta Genre dan Forum Anak, Mencegah Pernikahan Anak di Bawah Umur

Banjarnegara. 07/03/2024. Pergub 67/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan menjadi tema inti dalam kegiatan Sosialisasi / Penguatan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah di Eks Karesidenan Banyumas yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Kamis (7/03/2024). Road Show tersebut merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Eks Karesidenan Pati dan Eks Karesidenan Pekalongan.

Peserta sosialisasi berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Kepemudaan dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko, dalam sambutannya menyoroti pentingnya peran pemuda di berbagai lini legislatif dan eksekutif. “Peran pemuda sangat mempengaruhi arah kebijakan dan program yang lebih strategis.” tegasnya. Teguh juga mengingatkan pemuda pelajar di lingkungan pendidikan untuk memelihara dan menggunakan identitas budaya lokal, khususnya bahasa Jawa dengan logat ngapak.  Selain berharap bahwa pemuda pelajar dapat melestarikan keunikan nilai budaya lokal bahasa tersebut, terutama setiap kamis.

 

Ketua Solo Bersimfoni, M. Farid Sunarto S.Pd., MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan  ini merupakan kolaborasi antara Disporapar Provinsi Jawa Tengah dengan NGO Solo Bersimfoni. “Solo Bersimfoni akan terus mendorong peran pemuda, khususnya pemuda pelajar, dalam pembangunan kepemudaan. Solo Bersimfoni memiliki program bernama Sekolah Adipangastuti yang diimplementasikan dalam bentuk kurikulum berbasis projek (kurikulum merdeka) dengan tema Bhinneka Tunggal Ika.” jelasnya.

Materi disampaikan oleh Staf Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Yasser Wahyuddin ST MT MSc. Beliau menyampaikan poin-poin penting mengenai RAD (Rencana Aksi Daerah) bagi OPD dan ormas di Jawa Tengah yang dapat menjadi konsideran / acuan kebijakan dan program OPD dan organisasi kepemudaan di Provinsi Jawa Tengah termasuk kebijakan ditingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Kasi Kemitraan dan Kelembagaan Pemuda Disporapar Provinsi Jawa Tengah,  Makmur Effendy S.Pd., MM, menyoroti persoalan gender dan diskriminasi yang tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Mengacu pada hasil Jurnal Hukum dan Keluarga Islam tahun 2023 yang menyampaikan bahwa batas usia pernikahan yang baik untuk wanita adalah antara 21 hingga 25 tahun, sedangkan untuk pria adalah antara 25 hingga 27 tahun. “Banyaknya konflik yang berujung pada perceraian berdampak pada anak muda Indonesia yang menikah di usia dini dan remaja yang putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah lanjutan pertama. Umumnya, mereka cenderung memiliki penghasilan rendah.” paparnya. Secara khusus, Makmur menyebutkan bahwa di Kabupaten Banjarnegara data tahun 2022 perlu perhatian khusus karena data tahun 2022 masih menunjukkan tingkat pernikahan anak di bawah umur dibawah 19 tahun masih cukup tinggi.

Pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan banyak sekali dampak pada pendidikan, psikologis, kesehatan dan sosial. Dalam pendidikan, mereka akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan selanjutnya. Sementara secara psikologis, anak di bawah umur belum memiliki emosi dan kematangan berpikir yang stabil. Salah satu upaya pemerintah mencegah pernikahan anak di bawah umur adalah melakukan revisi batas minimal usia menikah, yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan (UU No. 1/1974) menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki (UU No. 16/2019).

Kabupaten banjarnegara menjadi salah satu daerah di eks Karesidenan Banyumas yang mencatat tingginya pernikahan anak di bawah umur. Data di Pengadilan Agama Banjarnegara tahun 2023 mencatat permohonan dispensasi kawin anak sebanyak 552, dengan 541 yang dikabulkan. Sedangkan sampai dengan April 2024, tercatat 119 permohonan kawin anak dengan 109 yang dikabulkan.

Langkah serius pemerintah kabupaten adalah menerbitkan Surat Keputusan Bupati banjarnegara No 050/242 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting. Kemudian mengesahkan beberapa peraturan yaitu Perbub No 43/2022 tentang Strategi Percepatan Penurunan Stunting, Perbub No 24/2023 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting dan Perbub No 25/2023 tentang Peran Desa dalam Penurunan Stunting Terintegrasi.

Dalam menjalankan program tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) menggandeng Kemenag, Dinsos PPPA, Dindikpora dan Bappeda. Sebelumnya, pada 2022, Pemerintah Kabupaten telah membuat Perda No 2/2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini sedang merumuskan RAD-nya.

Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan di bawah umur dengan melibatkan generasi muda lewat Generasi Berencana (Genre) yang diprakarsai oleh Dipermades PPKB Banjarnegara. Program yang dilakukan berkaitan dengan isu permasalahan di bawah umur dan stunting, oleh karenanya Duta Genre akan menjadi role model untuk pada remaja dalam menyibukkan diri untuk menghindari pernikahan di bawah umur.

Selain itu, terdapat Forum Anak banjarnegara yang diprakarsai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) yang diharapkan menjembatani partisipasi anak dengan pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Salah satunya dengan kegiatan Forum Anak Goes to School.

“Kalangan muda untuk bisa memikirkan masa depan yang lebih panjang, meskipun semangat yang tinggi tapi jangan sampai melakukan pernikahan di bawah umur”, Indarto – Tim Ahli PPKB Dispermades Banjarnegara.

 

Penulis : Tia Brizantiana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *