Close

March 17, 2024

Program Gaspol 12 Tahun, Upaya Pemkab Banjarnegara Entaskan ATS

Kudus. 29-2-2024. Disporapar Prov Jateng adakah Sosialisasi/Penguatan Implementasi Pergub No. 67/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan untuk OPD se eks karesidenan Pati. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam berkolaborasi untuk menaikkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Wilayah Jawa Tengah.

Acara penguatan implementasi RAD ini dilaksanakan di Gedung Pusat Kerja Guru (PBG) Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di eks karesidenan Pati, yaitu Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Bapak Harjuna Widada SH, membuka acara tersebut. Para peserta mendapatkan pencerahan dari Kasi Kemitraan dan Kelembagaan Pemuda Disporapar Provinsi Jawa Tengah, Bapak Makmur Efendi, serta Staf Ahli DPRD, Bapak Huntal Hutapea, SAP, MSi, M.Ed.

Kegiatan ini juga didukung oleh NGO Solo Bersimfoni, yang berperan aktif dalam memastikan keberhasilan implementasi RAD. Diharapkan, dengan adanya upaya penguatan implementasi RAD, pemuda di Provinsi Jawa Tengah akan semakin maju, berkualitas, dan memiliki daya saing yang tinggi. Makmur Effendi menyatakan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di semua eks karesidenan di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong peran pemuda dalam mencapai Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang lebih baik.

Ada lima indikator keberhasilan yang menjadi acuan dalam penguatan implementasi RAD ini, yaitu (1) Domain Pendidikan, (2) Domain Kesehatan dan Kesejahteraan, (3) Domain Lapangan dan Kesempatan Kerja, (4) Domain Partisipasi dan Kepemimpinan, dan (5) Domain Gender dan Diskriminasi. Pada Sosialisasi di eks Karesidenan Pati, domain pendidikan adalah hal khusus yang menjadi pembahasan.

Indikator capaian dalam domain pendidikan diukur dari rata-rata lama sekolah pemuda, angka partisipasi kasar (APK) sekolah menengah, dan APK perguruan tinggi. Pada eks Karesidenan Pati, grafik APK Sekolah Menengah tahun 2023 paling tinggi di Kabupaten Kudus (95,42%), Kabupaten Pati (95,08%), Kabupaten Blora (89,76%), Kabupaten Jepara (88,91%) dan terakhir Kabupaten Rembang (81,47%). Pemerintah Kabupaten Rembang menyadari adanya permasalahan dalam pemerataan akses pendidikan. Oleh karena itu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, mereka membuat program Gerakan Ayo Sekolah Pol 12 Tahun (GASPOL 12 Tahun). Salah satu tujuan program ini adalah untuk mengentaskan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Rembang. Sebagai tindak lanjut keseriusan Pemkab Rembang dalam mengentaskan ATS adalah terbitnya Peraturan Bupati (Pergub) Rembang No 20 tahun 2023 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Dalam Pasal 8 disebutkan pengembalian ATS bersekolah dilakukan dengan cara pemberian beasiswa, advokasi, program orang tua asuh, dan merujuk ke lembaga kesejahteraan sosial anak.

Program GASPOL 12 Tahun pertama kali dilakukan pada tahun 2021, kerja sama antara UNICEF Indonesia dengan Pemkab Rembang melalui Dindikpora dan LPPM Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang. Pada tahun pertama, dilakukan kepada 4 desa piloting. Kemudian dilanjutkan sampai tahun ini, 2024, dengan sumber dana sosial dari Pemerintah Kabupaten. Selain itu, desa juga menganggarkan bantuan bagi ATS yang kembali ke sekolah melalui Dana Desa. Pemilihan Kecamatan yang menjadi target program berdasarkan jumlah ATS yang terindikasi tinggi. Selanjutnya pada tahun 2022 program dilaksanakan di 135 desa dari 6 kecamatan, tahun 2023 di 89 desa dari 4 kecamatan.

Program GASPOL 12 Tahun dilakukan dengan kerja sama berbagai OPD. “Pertama-tama, Bappeda mengundang kecamatan yang menjadi sasaran untuk dilakukan sosialisasi. Kemudian Bapak/Ibu Camat melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa melalui Forum Rapat Kepala Desa.” Ungkap Bapak Agus Buharwoto, S.Pd., M.Si., Kasi PPDK Dindikpora Kabupaten Banjarnegara. Beliau juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan sosialisasi maka dilakukan rapat lintas sektor terkait alokasi anggaran untuk penanganan ATS.

Pada tahun 2024, program dimulai bulan Februari yang mencakup 70 desa dari 4 kecamatan, dan saat ini sudah proses pendataan ATS melalui aplikasi SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat). Aplikasi ini diisi oleh admin desa dengan memasukkan data anak usia 7-18 tahun berdasarkan Kartu Keluarga (KK), kemudian dilakukan verifikasi data untuk memastikan data sudah sesuai. Dari aplikasi, tim kabupaten bisa melakukan rekap data yang kemudian dilaporkan kepada kecamatan. Setelahnya dilakukan proses rekonfirmasi untuk memastikan ATS mau kembali bersekolah atau tidak dengan melakukan kunjungan ke rumah-rumah yang ada ATS-nya sesuai dengan rekap data. Selanjutnya bagi ATS yang bersedia bersekolah, akan dibantu pendampingan pengumpulan syarat yang dibutuhkan untuk bersekolah baik melalui PKBM atau sekolah formal, sesuai dengan keinginan ATS. Untuk ATS yang belum mau melanjutkan sekolah, dinas tetap melakukan pendampingan pemberian motivasi untuk mau melanjutkan sekolahnya dan akan diulang pada tahun berikutnya.

“Wajib Belajar 12 tahun menjadi penting karena salah satu indikator capaian IPP di daerah tersebut. Harapannya, anak-anak usia 7-18 tahun menyadari pentingnya bersekolah baik formal maupun non formal. Mungkin sekarang dirasa tidak perlu, tetapi sepuluh sampai lima belas tahun kemudian akan dibutuhkan ijazah untuk memperbaiki kualitas hidup remaja.” Ungkap Pak Agus.

Penulis: Tia Brizantiana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *