Close

Viktimisasi Sekunder: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Apakah kita sering mendengar tentang perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penghakiman oleh sekitarnya -atau netizen jika kasusnya viral di media sosial-? Peringatan International Women’s Day (IWD) 2026 mengangkat beberapaa tema, salah satunya adalah “Give to Gain”, yang bisa diartikan sebagai memberi untuk menerima, sebagai upaya menekankan kekuatan timbal balik dan dukungan. Apa yang bisa kita lakukan? Tentu saja, yang pertama adalah berdiri bersama korban.

 

IWD diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai hari untuk mengapresiasi peran dan pencapaian perempuan serta mengingat perjuangan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Awal abad ke-20, muncul keresahan akan ketidakadilan bagi buruh perempuan yang dibebani dengan jam kerja panjang, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk. Gerakan pertama dilakukan pada tahun 1908 di New York, sebanyak 15.000 buruh perempuan melakukan aksi turun ke jalan yang menuntut jam kerja lebih pendek, upah yang layak, serta hak memilih. Aksi ini menjadi salah satu pemicu gerakan perempuan internasional. Kemudian di tahun 1910 pada Konferensi Pekerja oleh Second International di Kopenhagen, aktivis perempuan asal Jerman, Clara Zetkin mengusulkan adanya Hari Perempuan Internasional. Usulan ini didukung oleh lebih dari 100 perempuan dari berbagai negara. Setahun kemudian, 1911, Hari Perempuan Internasional pertama kali diperingati di negara Eropa seperti Austria, Jerman, Denmark, dan Swiss. Sejak 1917, tanggal 8 Maret menjadi tanggal resmi IWD (IWD pertama kali dirayakan pada 19 Maret dan kemudian pada 8 Maret setelah hari utama dalam aksi unjuk rasa perempuan pada 1917). Tahun 1975, United Nations mulai memperingati IWD secara resmi. Dua tahun kemudian, pada 1977, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang mengundang negara anggota untuk menetapkan satu hari bagi hak perempuan dan perdamaian internasional, yang kemudian banyak negara rayakan pada 8 maret.

 

Peringatan IWD mulai menggunakan tema resmi setiap tahun sejak 1996. Tema tahunan dibuat agar peringatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki fokus pada isu tertentu dalam perjuangan kesetaraan. Pada 2026, salah satu tema IWD adalah Give to Gain. Kampanye Give to Gain tak hanya menyasar pada individu, tetapi juga pada organisasi, dan komunitas. Agar dukungan terhadap korban semakin meningkat. Dukungan bisa berupa donasi, pengetahuan, sumber daya, infrastruktur, visibilitas, advokasi, pendidikan, pelatihan, pendampingan, atau waktu. Harapannya, perempuan dan masyarakat yang saling membantu, akan menciptakan dunia yang lebih suportif dan saling terhubung. 

 

Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan, terutama kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga luka psikologis dan sosial yang mendalam. Dalam banyak kasus, penderitaan korban tidak berhenti pada peristiwa kekerasan. Mereka kerap mengalami beban ganda. Pertama akibat peristiwa kekerasan oleh pelaku, dan kedua akibat respon sosial maupun institusional yang tidak berpihak. Penghakiman sosial ini yang membuat korban bahkan enggan melapor dan sulit pulih dari trauma. Ini bisa disebut sebagai viktimisasi sekunder atau luka kedua, yaitu rasa sakit tambahan yang timbul akibat penghakiman, penolakan, atau prasangka negatif masyarakat setelah peristiwa kekerasan terjadi. 

Contoh viktimisasi sekunder adalah victim blaming yaitu menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Fenomena ini masih mengakar pada budaya patriarkal. Hal ini disebutkan dalam jurnal “Stigma Masyarakat terhadap Korban Kekerasan Seksual” karya Lutfia Asysifa (2025), yang menjelaskan bahwa masyarakat kerap kali menilai korban dengan kacamata moralitas sosial yang sempit dibandingkan dengan kacamata kemanusiaan. Korban seringkali dianggap ikut bersalah karena cara berpakaian, perilaku, atau latar belakang kehidupannya. Korban kemudian mengalami beban ganda, hal ini menjadikan penanganan kekerasan seksual tidak bisa maksimal dan sering kali solusi yang diberikan tidak memihak kepada korban. Salah satunya adalah menikahkan korban yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual dengan pelaku.

 

Akhir-akhir ini, banyak kasus kekerasan seksual yang muncul di media sosial dan menjadi viral. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat semakin tinggi. Sayangnya tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat dan institusi yang berwenang terkait “berdiri bersama korban”. Berbeda dengan kasus kriminal biasa, pada kasus kekerasan seksual digunakan azas praduga bersalah sampai dibuktikan sebaliknya untuk pelaku. Meski demikian, korban tetap mendapatkan penghakiman.

 

Akhir Februari 2026, masyarakat dikejutkan dengan berita seorang laki-laki melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang perempuan di sebuah kampus ternama karena pelaku tidak terima atas penolakan cinta dari korban. Saat pertama muncul, banyak ucapan simpati kepada korban dan kutukan pada pelaku. Belakangan, diketahui bahwa mereka berdua menjalin hubungan terlarang karena korban sudah mempunyai kekasih. Penghakiman kemudian di arahkan kepada korban bahkan muncul komentar “pantas dikapak”. Fenomena ini adalah femisida, yaitu kekerasan terhadap perempuan karena dia adalah perempuan. Seorang perempuan tidak aman saat dia melakukan penolakan, atau bahkan perilaku yang dianggap tidak benar, karena taruhannya adalah nyawa. Sedangkan hal ini tidak terjadi pada laki-laki.

 

Viktimisasi sekunder yang dialami korban kekerasan seksual, terkadang tidak hanya berhenti pada penghakiman sosial, tetapi juga dari sistem hukum yang bias gender. Aparat penegak hukum sering menganggap bahwa kekerasan seksual sering direduksi menjadi “hubungan suka sama suka”. Hal ini mengaburkan elemen paksaan dalam tindak pidana seksual. Seperti pada kasus kekerasan seksual oleh musisi dan sastrawan asal Soloraya. Kasus ini sempat viral, apalagi ditemukan fakta bahwa korban sudah melapor ke PPA dan mendapatkan penghakiman diminta tobat karena zina. Korban, yang pernah memiliki hubungan pacaran dengan pelaku, semakin tertekan dan dianggap salah.

 

Kasus ini mendapatkan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, yang menegaskan penanganan kasus harus berperspektif korban. “Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan,” ucap beliau. Kemudian, kasus ini akhirnya dilaporkan ke aparat yang berwenang. Tak hanya itu, salah satu selebgram dari Solo juga membantu korban dengan membuat konten dukungan. Banyaknya dukungan ini yang menjadikan korban semakin berani untuk melanjutkan kasusnya. Fakta bahwa dorongan dari pusat penting untuk menggerakkan daerah, sehingga harapannya dorongan adanya aturan penanganan kekerasan seksual yang lebih berempati supaya korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta layanan pemulihan.

 

Ruang Aman bagi Perempuan

Pada momentum IWD tahun ini, masyarakat diajak memahami bahwa memberi dukungan korban kekerasan berarti ikut membangun ruang yang lebih aman bagi semua. Di ruang digital, masyarakat dapat berdiri bersama korban dengan tidak memberikan stigma atau menyalahkan korban, serta membantu menyebarkan informasi layanan bantuan. Dengan empati, literasi digital yang baik, dan keberanian berpihak pada korban, netizen tidak hanya memberi dukungan, tetapi juga mendapatkan ruang digital yang lebih adil, aman, dan berkeadilan, khususnya bagi perempuan dan anak. 

Harapannya, setiap orang -baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun ruang digital- berani mengambil peran untuk menolak segala bentuk kekeradan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dukungan nyata dapat dimulai dari hal sederhana; mendengarkan korban tanpa menghakimi, menyebarkan informasi yang benar, serta menguatkan upaya perlindungan dan pendampingan yang dilakukan berbagai lembaga, termasuk KemenPPA dan komunitas pendamping lainnya. Melalui kerjasama dari lingkungan terdekat seperti keluarga, masyarakat, komunitas, hingga institusi pemerintah, akan hadir sebuah ruang yang aman, setara dan saling menghargai bagi perempuan tidak hanya hadir dalam bentuk wacana, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari.