Pemuda Jateng Punya Payung Hukum Pelayanan Kepemudaan
Kamis, 18 Januari 2024 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng melaksanakan kegiatan sosialisasi Pergub No 67 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan tahun 2023-2026 Provinsi Jawa Tengah di ruang Borobudur lantai 4 kantor Disporapar Jateng dengan dukungan Solo Bersimfoni. Pergub ini telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs Nana Sudjana A.S., M.M. pada tanggal 29 Desember 2023. Sebagai narasumber, hadir Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jateng, Bapak Haryono Widyastomo, Kabid Kepemudaan Disporapar Jateng, Ibu Moelyatmi Bernandetta, Ketua Komisi E DPRD Jateng, Bapak Abdul Hamid, dan Tim Ahli DPRD Jateng, Bapak Huntal Hutapea. Sebagai moderator kegiatan Ketua Solo Bersimfoni, Bapak M Farid Sunarto.
Membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan adalah Kepala Disporapar Jateng yang diwakilkan oleh Sekretaris Disporapar Jateng, Bapak Surya Deta mengatakan bahwa dengan disahkannya Pergub ini maka Provinsi Jateng telah memiliki regulasi yang mengatur dan mensinkronkan dalam pelayanan kepemudaan di Jawa Tengah untuk OPD dan OKP terkait. Hal ini merupakan langkah konkrit dalam menindaklanjuti pembangunan, dengan harapan adanya keselarasan dan kesinambungan dalam pelayanan kepemudaan Jateng. Pemuda adalah aset dan berlian yang tidak ternilai harganya yang menempati posisi penting dalam suatu negara. Dalam akhir sambutan, beliau juga mengajak kolaborasi, “Mulai hari ini, kami mengajak semua OPD Jateng maupun kota/kabupaten se Jateng yang menangani kepemudaan untuk berkolaborasi serta saling mendukung secara bersama untuk pembangunan kepemudaan Jateng.”
Peserta sosialisasi adalah 21 OPD dan OKP tingkat Provinsi Jawa Tengah yang membidangi kepemudaan. OPD tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan SDM Daerah, Badan Kesbangpol, Disporapar, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dispermadesdukcapil, Satpol PP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Biro Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan OKP yang hadir adalah KNPI Jateng, Pepelingasih Jateng, PMII Jateng dan HMI Jateng-DIY.
Domain dalam Pergub ini adalah (1) Pendidikan yang terdiri dari rata-rata lama sekolah, APK sekolah menengah dan APK perguruan tinggi. (2) Kesehatan dan kesejahteraan yang terdiri dari angka kesakitan pemuda serta presentase pemuda korban kejahatan, pemuda merokok dan remaja perempuan hamil. (3) Lapangan dan kesempatan kerja yang terdiri dari presentasi pemuda wirausaha dan TPT pemuda. (4) Partisipasi dan kepemimpinan dan (5) Gender dan diskriminasi yang terdiri dari angka perkawinan usia anak dan presentase pemuda perempuan berudia 16-24 tahun.
Pergub ini dibuat sebagai acuan OPD dan OKP dalam melaksanakan kegiatan khususnya untuk OPD dan OKP kepemudaan di tingkat Jawa Tengah. Sesuai dengan paparan Bapak Haryono, “Betapa pentingnya regulasi untuk menuju pemuda yang maju dan berkarakter sesuai dengan daerahnya, sehingga dibutuhkan payung hukum untuk pemuda berperan dalam kemajuan bangsa.” Beliau juga mengatakan bahwa keluarga Pergub RAD ini menjadi acuan mutlak untuk koordinasi dan sinkronisasi.
Pak Abdul Hamid, “Secara kolaboratif kita bekerja sama dengan banyak OPD dan OKP meski secara indeks pemuda, Provinsi Jawa Tengah masih kurang.”. Beliau juga mengatakan bahwa selama ini sangat bersyukur dengan dukungan Solo Bersimfoni atas penyusunan regulasi kepemudaan di Jawa Tengah. “Kota Semarang dan Kota Tegal sudah menjadi kota layak pemuda. Setelah regulasi, maka tinggal melakukan aksi sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Harapannya semua kota bisa menjadi (kota) layak pemuda.” Imbuhnya.
Tujuan dari Pergub RAD ini adalah sesuai dengan isu strategis pembangunan daerah yaitu membangun SDM yang berdaya saing. Ibu Moelyatmi Bernandetta mengatakan, “RAD ini adalah amanat dari pusat dan sudah ada beberapa paying yang menjembatani terkait dengan Pepres No 43, ebagai tindak lanjut akan disusun tim koordinasi agar RAD dapat berjalan sesuai dengan pembangunan daerah.” Pak Huntal Hutapea mengatakan bahwa indeks pemuda meningkat tapi belum sesuai dengan target, “Hasil survey Susenas jumlah pemuda Jateng adalah 7,92 juta jiwa, sebanyak 22,75 % dari total penduduk (Jateng).” Harapannya, peserta yang hadir dalam kegiatan ini masuk dalam tim koordinasi masing-masing OPD sehingga mencapai Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang sesuai target.