Close

February 19, 2021

PERDA KEPEMUDAAN, HADIAH ISTIMEWA BAGI PEMUDA JATENG

Pada akhir Januari 2021 pemuda di Jawa Tengah patut bergembira karena memperoleh hadiah istimewa berupa disahkannya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan di Provinsi Jawa Tengah. Regulasi ini memberikan arah pembangunan pemuda, keterlibatan perangkat daerah, kegiatan dan alokasi anggaran. Artinya banyak peran pemuda yang akan disokong oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Perda tersebut. Disebutkan dalam UU RI Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enak belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Kegembiraan itu terpancar dalam sambutan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid S.Pdi, saat memberikan arahan dalam sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2021 bersama perwakilan organisasi masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Hotel Amanda Hills Bandungan, Kabupaten Semarang pada Minggu 13 Februari 2021. Dia berharap, pemuda di Jawa Tengah menyambut gembira dan turut berpartisipasi aktif dalam mengawal arah pembangunan kepemudaan, karena masih ada amanat regulasi sebagai turunan perda tersebut yang harus dikawal dan dikritisi sebelum ditetapkan menjadi kebijakan operasional.

Peserta Desiminasi dan Sosialiasi Perda no 4 tahun 2021 tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan provinsi Jawa Tengah

Sementara itu, Huntal Hutapea SAP, M.Si., M.Ed. selaku Tim Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa dalam regulasi perda tersebut mengamanatkan sebelas kebijakan yang masih menjadi PR bersama. Salah satunya adalah regulasi mengenai perlindungan pemuda, yang di dalamnya termasuk pembangunan toleransi dan perdamaian serta tindakan menangkal ekstremisme dan radikalisme.

Huntal Hutapea sedang memaparkan materi tentang regulasi pemerintah

Dalam paparannya, Huntal menjelaskan bahwa pelayanan pemberdayaan kepada organisasi kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan budaya lokal, peningkatan kualitas organisasi dan kaderisasi. Dalam hal ini, pemuda mempunyai tugas sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan seperti yang telah dilakukan Sahabat Simfoni dalam kampanye nilai hasthalaku untuk mereduksi intoleransi.

Pentingnya Regulasi Kepemudaan

Sementara itu, ketua Solo Bersimfoni M Farid Sunarto yang bertindak selaku fasilitator dalam kegiatan ini mengatakan bahwa organisasinya peduli terhadap peran pemuda dalam membangun semangat kebersamaan, perdamaian dan toleransi. Maka semangat ini juga harus dimasukkan dalam pasal-pasal regulasi yang lebih spesifik sehingga kesebelas amanah Perda ini akan menjadi acuan bagi pasal-pasal yang menarasikan perdamaian, toleransi dan menangkal radikalisme dan terorisme.

Sebelumnya dalam sesi Podcast wawancara di Youtube Channel Solo Bersimfoni, Abdul Hamid S.Pdi menjelaskan bahwa Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan ini dibentuk dengan tujuan agar negara hadir dalam pengelolaan kepemudaan. Potensi ini harus dimanfaatkan untuk turut serta dalam proses pembangunan daerah, produktif dalam skala dan bidang masing-masing. “Minimal mereka bisa masuk dalam menyukseskan program pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah harus hadir dalam membuat aturan bagi kepemudaan.” tambahnya.

Dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk terus menjalankan amanat perda ini, karena keterbatasan alokasi sumber daya dari eksekutif maupun legislatif dalam menindaklanjuti amanat perda tersebut. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan ormas seperti Solo Bersimfoni menjadi sangat penting, dengan mengambil peran strategis agar percepatan regulasi bagi kepemudaa memiliki payung hukum yang lebih jelas, khususnya terkait penyadaran bahaya intoleransi dan radikalisme,” tukasnya.

*Komisi E yang membidangi Kesra meliputi hak dasar masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, perencanaan, perempuan dan anak, kesehatan, pemuda dan olahraga.

Penulis : Tia Brizantiana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *